Senin, 14 Juni 2010

ZAKAT PROFESI

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan tau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang tau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk berzakat). Zakat ini dinamakan pula zakat pendapatan (dari pekerjaan professional).

    Dr. Yusuf Al-Qardhawi membagi profesi menjadi 2 bagian; yaitu kasb al-Amal adalah pekerjaan seseorang yang tunduk pada institusi, misalnya PNS. Mihan al-hurrah adalah pekerjaan bebas, tidak terikat pada orang lain, misalnya dokter praktek, pemborong, notaries, penjahit, mubaligh, dsb. Gaji, upah kerja, menurut Yusuf Al-Qarhawi, termasuk dalam kategori mal mustafad, yaitu harta pendapatan baru yang bukan harta yang sudah dipungut zakatnya. Mal mustafad adalah harta yang dimilikinya melalui suatu cara kepemilikan yang disyahkan oleh undang-undang.

    Jadi mal mustafad mencakup segala macam pendapatan, akan tetapi bukan pendapatan yang diperoleh dari penghasilan harta yang sudah dikenai zakat. Gaji, honorarium, upah, dan uang jasa itu bukan dari hasil harta benda yang berkembang ( harta yang dikenai zakat), bukan hasil dari moal atu harta kekayaan yang produktif, akan tetapi diperoleh dengan sebab lain. Dan mal mustafad sudah disepakati oleh jamaah sahabat dan ulama-ulama berikutnya untuk wajib dikenakan zakatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar