Rabu, 16 Juni 2010

AL-QUR'AN SEBAGAI PEMBELA DI HARI AKHIRAT

Abu Umamah r.a. berkata : "Rasulullah S.A.W telah menganjurkan supaya kami semua mempelajari Al-Qur'an, setelah itu Rasulullah S.A.W memberitahu tentang kelebihan Al-Qur'an."

Telah bersabda Rasulullah S.A.W : Belajarlah kamu akan Al-Qur'an, di akhirat nanti dia akan datang kepada ahli-ahlinya, yang mana di kala itu orang sangat memerlukannya."

Ia akan datang dalam bentuk seindah-indahnya dan ia bertanya, " Kenalkah kamu kepadaku?" Maka orang yang pernah membaca akan menjawab : "Siapakah kamu?"

Maka berkata Al-Qur'an : "Akulah yang kamu cintai dan kamu sanjung, dan juga telah bangun malam untukku dan kamu juga pernah membacaku di waktu siang hari."

Kemudian berkata orang yang pernah membaca Al-Qur'an itu : "Adakah kamu Al-Qur'an?" Lalu Al-Qur'an mengakui dan menuntun orang yang pernah membaca mengadap Allah S.W.T. Lalu orang itu diberi kerajaan di tangan kanan dan kekal di tangan kirinya, kemudian dia meletakkan mahkota di atas kepalanya.

Pada kedua ayanh dan ibunya pula yang muslim diberi perhiasan yang tidak dapat ditukar dengan dunia walau berlipat ganda, sehingga keduanya bertanya : "Dari manakah kami memperolehi ini semua, pada hal amal kami tidak sampai ini?"

Lalu dijawab : "Kamu diberi ini semua kerana anak kamu telah mempelajari Al-Qur'an."

MELEJITKAN POTENSI SETIAP HARI

Mimpi Setiap hari.

Mimpi bukanlah hanya bunga tidur belaka, mimpi disini adalah gagasan besar, cita-cita agung dan angan-angan mulia yang luhur.

Mengapa mimpi bisa terjadi?

Tekun Setiap Hari.

  • Lakukan sesuatu yang Tidak Biasa Anda Lakukan
  • Winner Vs Looser
  • Ketekunan Melahirkan sang bintang


     

Bisa!, Setiap Hari

  1. Proaktif
  2. Disiplin Diri
  3. Disiplin Pikiran (selalu berpikir bisa)
  4. Disiplin Keinginan
  5. Disiplin Waktu
  6. Percaya Diri


     

Bertumbuh Setiap Hari

    Allah berfirman,"Hai orang-orang yang beriman, Bertaqwalah kamu kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang akan diperbuatnya untuk hari esok, Bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu sekalian perbuat.(Qs: Al Hasyr 59:18)


 

Sehat Setiap Hari

    Meliputi kesehatan jasadiyah dan ruhiyah


 

Memperbaiki Diri setiap Hari.

  • Perbaikan Ruhiyah
  • Perbaikan Tsaqofah (wawasan)
  • Perbaikan Fisik
  • Perbaikan Sikap dan Ketrampilan Berproduksi
  • Perbaikan hubungan Sosial


     

Kesuksesan Sejati Seorang Muslim

  • Sukses Secara Finansial
  • Ia memiliki Passiva Income
  • Sukses Secara Ilmu dan Kewibawaan
  • Kesabarannya

Senin, 14 Juni 2010

ZAKAT PROFESI

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan tau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang tau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nisab (batas minimum untuk berzakat). Zakat ini dinamakan pula zakat pendapatan (dari pekerjaan professional).

    Dr. Yusuf Al-Qardhawi membagi profesi menjadi 2 bagian; yaitu kasb al-Amal adalah pekerjaan seseorang yang tunduk pada institusi, misalnya PNS. Mihan al-hurrah adalah pekerjaan bebas, tidak terikat pada orang lain, misalnya dokter praktek, pemborong, notaries, penjahit, mubaligh, dsb. Gaji, upah kerja, menurut Yusuf Al-Qarhawi, termasuk dalam kategori mal mustafad, yaitu harta pendapatan baru yang bukan harta yang sudah dipungut zakatnya. Mal mustafad adalah harta yang dimilikinya melalui suatu cara kepemilikan yang disyahkan oleh undang-undang.

    Jadi mal mustafad mencakup segala macam pendapatan, akan tetapi bukan pendapatan yang diperoleh dari penghasilan harta yang sudah dikenai zakat. Gaji, honorarium, upah, dan uang jasa itu bukan dari hasil harta benda yang berkembang ( harta yang dikenai zakat), bukan hasil dari moal atu harta kekayaan yang produktif, akan tetapi diperoleh dengan sebab lain. Dan mal mustafad sudah disepakati oleh jamaah sahabat dan ulama-ulama berikutnya untuk wajib dikenakan zakatnya.

APA ITU ZAKAT?

Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, warga Negara Indonesia yang beragama islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim wajib untuk menunaikan zakatnya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah 267:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik…."

Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, bail, berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut terminology syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertent yang telah diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Infaq berasal dari kata asnfaqa yang berarti 'mengeluarkan sesuatu (harta ) untuk kepentingan sesuatu'. Menurut terminology syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Sedekah berasal dari kata shadaqa yang 'benar'. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminology syariat, pengertian sedekahsama dengan infaq. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi sedangkan sedekah non materi.

    Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishob. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, saat lapang atau sempit (QS. ALI Imron : 134). Jika zakat harus diberikan pada mustahiq tertentu (delapan ashnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapa saja (QS. Al-Baqarah :215). Zakat membersihkan harta, sedangkan infaq melipat gandakan harta.

    Al qur'an menjadikan tindak penunaiaan zakat, infaq dan sedekah sebagai salah satu karakter orang beriman, pemurah, baik, dan taqwa. Sebaliknya, ia menjadikan sikap enggan zakat, infaq dan sedekah sebagai salah satu ciri orang musrik dan munafiq. Disamping itu, kewajiban membayar zakat juga merupakan garis pemisah antara muslim dan kafir, iman dan nifaq, serta taqwa dan durhaka.

    Jumhur ulama mengatakan, akal sehatpun mendukung wajibnya zakat yang disyariatkan al-qur'an, hadist nabi dan ijma' ulama. Pertama, menunaikan zakat merupakan upaya untuk menolong kaum lemah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan agar mampu melaksanakan apa yang diwajibkan Allah dalam segi tauhid dan ibadah. Kedua, membayar zakat, infaq dan sodaqoh, dapat membersihkan diri pelakunya dari berbagai dosa, menghaluskan budi pekerti, sehingga menjadi orang yang pemurah. Seperti dikertahui secara alami manusia cenderung kikir, dengan mengeluarkan zakat, jiwanya akan dilatih bersikap pemurah, senang melaksanakan amanah, serta senantiasa memenuhi setiap hak orang lain. Ketiga, Allah akan melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada orang yang gemar berzakat, berinfaq dan bersedeqah. Serta akan dimudahkan Allah, atas berbagai urusannya, baik didunia maupun di akhirat.