Senin, 14 Juni 2010

APA ITU ZAKAT?

Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, warga Negara Indonesia yang beragama islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim wajib untuk menunaikan zakatnya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah 267:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik…."

Zakat berasal dari bentukan kata zaka yang berarti suci, bail, berkah, tumbuh dan berkembang. Menurut terminology syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertent yang telah diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. Infaq berasal dari kata asnfaqa yang berarti 'mengeluarkan sesuatu (harta ) untuk kepentingan sesuatu'. Menurut terminology syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran islam. Sedekah berasal dari kata shadaqa yang 'benar'. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminology syariat, pengertian sedekahsama dengan infaq. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi sedangkan sedekah non materi.

    Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishob. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, saat lapang atau sempit (QS. ALI Imron : 134). Jika zakat harus diberikan pada mustahiq tertentu (delapan ashnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapa saja (QS. Al-Baqarah :215). Zakat membersihkan harta, sedangkan infaq melipat gandakan harta.

    Al qur'an menjadikan tindak penunaiaan zakat, infaq dan sedekah sebagai salah satu karakter orang beriman, pemurah, baik, dan taqwa. Sebaliknya, ia menjadikan sikap enggan zakat, infaq dan sedekah sebagai salah satu ciri orang musrik dan munafiq. Disamping itu, kewajiban membayar zakat juga merupakan garis pemisah antara muslim dan kafir, iman dan nifaq, serta taqwa dan durhaka.

    Jumhur ulama mengatakan, akal sehatpun mendukung wajibnya zakat yang disyariatkan al-qur'an, hadist nabi dan ijma' ulama. Pertama, menunaikan zakat merupakan upaya untuk menolong kaum lemah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan agar mampu melaksanakan apa yang diwajibkan Allah dalam segi tauhid dan ibadah. Kedua, membayar zakat, infaq dan sodaqoh, dapat membersihkan diri pelakunya dari berbagai dosa, menghaluskan budi pekerti, sehingga menjadi orang yang pemurah. Seperti dikertahui secara alami manusia cenderung kikir, dengan mengeluarkan zakat, jiwanya akan dilatih bersikap pemurah, senang melaksanakan amanah, serta senantiasa memenuhi setiap hak orang lain. Ketiga, Allah akan melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada orang yang gemar berzakat, berinfaq dan bersedeqah. Serta akan dimudahkan Allah, atas berbagai urusannya, baik didunia maupun di akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar